MEDIAKATA.COM, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah masa transisi pemerintahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi warga, khususnya bagi pemilik lahan kecil.
“Prinsipnya kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Maka kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB di tahun ini,” ujar Joko, pada Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini penarikan PBB mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberikan ruang untuk penghapusan pajak terhadap objek dengan NJOP di bawah Rp25 ribu.
“Jika sebelumnya NJOP minimal Rp25 ribu tetap dikenakan pajak, sekarang otomatis dibebaskan. Jadi masyarakat dengan lahan kecil tidak lagi dikenakan PBB,” terangnya.
Sebagai tambahan stimulus, Pemkab Kukar juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Menurut Joko, hal ini dilakukan karena banyak warga, terutama di desa, membayar secara kolektif dan sering terkendala oleh antrean pembayaran di bank atau kendala teknis lainnya.
“Kami memahami situasinya. Terkadang warga mau bayar, tapi sistem antre atau waktu pelayanan terbatas. Maka untuk tahun ini, tidak ada denda keterlambatan,” ujarnya.
Meski tarif tetap, ia mengingatkan bahwa nilai pajak bisa berubah jika terjadi renovasi besar atau perubahan fungsi lahan. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan, bukan bentuk kenaikan tarif resmi.
Dengan berbagai keringanan yang diberikan, Bapenda Kukar berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat.
“Pajak ini nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk tetap tertib membayar PBB tepat waktu,” pungkas Joko.












