Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Pemkab Kukar Bentuk Satgas Khusus

Rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemkab Kukar di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong.

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi dan Pengamanan Lapangan di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (16/10/2025) pagi.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kukar ini bertujuan menata dan mengembangkan aset daerah, khususnya lahan yang belum memiliki sertifikat resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa penataan aset tanah menjadi perhatian serius pemerintah, karena merupakan salah satu indikator penting yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penataan dan pengembangan aset tanah ini menjadi sangat penting karena menjadi atensi dari KPK. Proses sertifikasi bidang tanah aset daerah menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat sinkronisasi dan validasi data aset.

“Atas saran Pak Bupati, kita membentuk satgas yang terdiri dari semua entitas khusus dari OPD untuk memastikan sinkronisasi dan validasi data, serta langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi aset pemerintah daerah bisa dilakukan lebih cepat dari yang seharusnya,” ujar Sunggono.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala dalam proses sertifikasi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga kelengkapan dokumen kepemilikan tanah di berbagai OPD.

“Selain SDM yang terbatas, baik di kami maupun di pihak lain, kendala lain adalah kelengkapan dokumen atas bidang tanah yang dimiliki pemda dan OPD,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Kukar juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar melalui nota kesepahaman (MoU), serta berencana melatih generasi muda Kukar agar memiliki kompetensi sebagai juru ukur bersertifikat.

“Kami juga mendidik anak-anak Kukar untuk menjadi juru ukur yang tersertifikasi. Ini penting karena tenaga juru ukur di Badan Pertanahan masih terbatas, sementara target penyelesaian sertifikat tanah cukup besar,” tutup Sunggono.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Kukar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *