MEDIAKATA.COM, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Ranah Asri Kelurahan Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Sabtu, 15 November 2025 pukul 16.00 Wita sampai selesai.
Dalam acara sosialisasi ini, Yusuf Mustafa menghadirkan narasumber yakni H. Sugito, SH. dan Drs. Sutarno serta H. Misran selaku moderator pada kegiatan tersebut dan membantu dalam memberikan materi tentang pajak daerah kepada peserta yang hadir.
Pada awal kegiatan, Yusuf Mustafa menyampaikan bahwa kegiatan sosper Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berkesinambungan dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas terkait pentingnya membayar pajak.
“Tujuan utama dari Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan edukasi terkait Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi ini ke masyarakat, yang tentunya ini juga tanggung jawab saya bersama anggota DPRD Kaltim lainnya, karena pentingnya membayar pajak untuk pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Politisi Golkar itu pun menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk berbagai kepentingan rakyat.
Dengan demikian bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Untuk itu, penting kiranya setiap masyarakt untuk membayar pajak yang bertujuan membantu percepatan bagi pembangunan daerah.
“Pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu Yusuf menjelaskan struktur pendapatan daerah, di mana sekitar separuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim berasal dari pendapatan asli daerah, termasuk pajak. APBD Kaltim 2025 yang saat ini dalam tahap pembahasan, namun karena adanya efek kebijakan efisiensi pusat sehingga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya mengakibatkan perubahan mekanisme penyaluran dana yang kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, narasumber H. Sugito, menjelaskan pentingnya peran serta masyarkat dalam membayar pajak, kadang masyarakat tidak memahami jika mereka sudah membayar pajak selama ini, sehingga dibutuhkan pemahaman lagi terkait pajak – pajak yang dikenakan melalui Perda ini.
“Pembangunan infrastruktur di Balikpapan bisa berjalan baik karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tergolong tinggi. Selain jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di kota Balikpapan juga sudah cukup memadai karena adanya kontribusi pajak. Kalau kita bicara pajak, itu bersifat wajib, berbeda dengan retribusi yang bergantung pada penggunaan layanan daerah,” pungkas Sugito.
Pada akhir sosialisasi di gelar, atuasias masyarakat semakin terlihat untuk terus mencermati sosialisasi tersebut, dengan demikian masyarakat semakin tercerahkan dalam memahami ketaatan membayar pajak.
(Adv/dprdkaltim/MH)*












