PDD Ke 4, Abdul Giaz Dorong Tata Ruang Berkelanjutan Yang Tak Mengorbankan Hak Generasi Mendatang

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim kembali mengangkat wacana terkait Tata ruang berkelanjutan yang perlu dipahami banyak oleh masyarakat, sebagaimana dalam sebuah pernyataan Anggota DPRD Provinsi Kaltim bahwa masyarakat tidak hanya memahami program saja, namun lebih jauh, perlu pemahaman secara normatif dalam konteks membangun negara yang demokratis yang masa akan datang.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim dapil Kota Samarinda Abdul Giaz, saat melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke 4, dengan tema “Tata Ruang Berkelanjutan Untuk Masa Depan Pembangunan Daerah “, di ruang Serbaguna Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (09/5/2026).

Pada kesempatan tersebut juga hadir narasumber Selamat Noviansyah selaku pengamat muda yang berfokus pada rumusan kebijakan publik dan Ivan Jaya berserta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul mengatakan, pembangunan daerah di Indonesia ini merupakan, pembangunan yang ini diatur secara hukum dan diimplementasikan melalui dokumen seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun hal yang lebih jauh bahwa Tata ruang berkelanjutan adalah  upaya memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang, melalui integrasi ekologis dan pencegahan risiko bencana.

“Pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, maka, penting Tata ruang berkelanjutan itu berupaya memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang, melalui integrasi ekologis dan pencegahan risiko bencana”. Ungkapnya.

Teks Foto : Suasana antusias masyarakat ikuti PDD Ke 4 DPRD Provinsi Kaltim/Ist.

Sementara itu, narasumber kegiatan Selamat Noviansyah menambahkan, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan Pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program Pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Tata ruang berkelanjutan yang demokratis adalah pendekatan perencanaan wilayah yang mengintegrasikan kelestarian lingkungan dan keadilan sosial melalui partisipasi aktif masyarakat. Konsep ini memastikan pemanfaatan ruang berpihak pada semua kalangan termasuk kelompok rentan serta menjamin hak generasi mendatang”. ungkap Selamat.

Berperan dalam melindungi lingkungan hidup. Pengaturan ruang yang baik dapat menjaga kawasan lindung, daerah resapan air, hutan, pesisir, dan ekosistem penting lainnya dari eksploitasi berlebihan, termasuk upaya menjaga keadilan dalam negara demokrasi ini.

Baca Juga :  PDD Ke- 9, Abdurahman KA Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Budaya Kepemerintahan Yang Baik

(Adv/PDD/DPRD Kaltim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *