Gelar PDD Ke-11, Sulasih : Berharap Adanya Kelompok Masyarakat Yang Lebih Kritis, Berdaya dan Memahami Peran Strategis

Teks Foto : Anggota DPRD Kaltim Hj. Sulasih, S.Sos dalam menyampaikan Materi PDD Ke-11/Ist.

MEDIAKATA.COM, SANGATTA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Hj. Sulasih, S.Sos, kembali menggelar kegiatan Penguatan Dasar Demokrasi (PDD)Ke-11 dengan Tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” untuk mendorong serta meningkatnya kesadaran demokrasi masyarakat.

Kegatan tersebut diselenggarakan di jalan Papa Carli Gg. Masjid Kabo Jaya Kec. Sangatta Utara, Kutai Timur, Kamis (11/12/2025), mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”

Dalam penyampaiannya, politisi Partai PKB tersebut menegaskan bahwa masyarakat harus memahami posisi mereka sebagai subjek utama dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat sipil  merupakan fondasi penting untuk menciptakan keselarasan dan pemahaman yang utuh mengenai makna demokrasi itu sendiri.

“Penting untuk dipahami bersama bahwa Istilah masyarakat sipil ini mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, organisasi berbasis agama, dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik.,” ujar Sulasih.

Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui hak yang diberikan negara serta kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan bernegara.

“Singkatnya adalah Hak merupakan apa yang Anda terima, sedangkan Kewajiban merupakan apa yang harus Anda lakukan. maka, Hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan serta Berhak mendapat pengayoman dari pemerintah dan orang lain serta berhak atas kesejahteraan di berbagai aspek”, sambungnya.

Sulasih berharap kegiatan ini mampu mendorong warga setempat menjadi kelompok masyarakat yang lebih kritis, berdaya, dan memahami peran strategis mereka dalam pembangunan daerah maupun bangsa.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak tidak akan bermakna tanpa kesadaran menjalankan kewajiban, seperti menaati hukum, membayar pajak, menjaga fasilitas publik, serta menghormati hak asasi manusia.

(Adv/DPRD Kaltim/ MH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *