MEDIAKATA.COM, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, S.Pd kembali melaksanakan Penguatan Demokerasi Daerah (PDD) ke-6 terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada (19/07/2025) tepatnya di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, yang diawali dalam pernyataannya Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Damayanti mengungkapkan bahwa konsep dasar warga negara merujuk pada individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara.
“Hak dan kewajiban adalah dua konsep penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks warga negara di Indonesia, dan tak kalah penting bahwa hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya.,” ungkapnya.
Ia pun menyebut, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki beberapa hak seperti persamaan kedudukan di dalam hukum, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Kemerdekaan berserikat, Hak atas kesejahteraan sosial, dan Hak atas pendidikan.
“Sebagai warga negara Indonesia, kita juga memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap negara dan masyarakat, sebagaimana kita mendapatkan kelayakan hak berpendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan dan hak-hak lainnya”, sambungnya.
Di sisi lain, kewajiban warga negara juga terdefinisi dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Selain dari hak warga negara, juga perlu dipahami bahwa sebagai warga wajib melaksanakan kewajibannya, baik dalam kewajiban menaati hukum dan pemerintahan serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang” kata dia.

Memaknai Indonesia sebagai negara yang memiliki bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan republik. Oleh karenanya, Ketua Fraksi PKB tersebut berpesan bahwa konsep ini menekankan pentingnya persatuan. Di tengah keberagaman budaya, suku, dan agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Persatuan yang utama, agar negara Indonesia dapat terus berkembang, termasuk masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan agar terus mencipatkan keharmonisan dalam konteks memahami hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya.
Dirinya pun merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal Pasal 26 yang didalamnya menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang.
“Tidak hanya UUD 1945 kita pun perlu berpatokan kepada aturan yang lebih rinci tentang kewarganegaraan, termasuk syarat-syarat untuk memperoleh kewarganegaraan dan proses pewarganegaraan bagi orang asing. Sebagaimana dalam UU Nomor 12 Tahun 2006,” kuncinya.
Sementara itu, salah satu Narasumber, menyampaikan perlunya pemerintah memenuhi hak warga negara. Setelah, mereka masyarakat Indonesia melakukan kewajibannya kepada negara.
“Saya kira Pemerintah sudah memahi betul pada prinsip hak masyarakat, termasuk pendidikan hingga kesehatan, itu bagian hak mereka yang sudah di atur oleh UUD 1945” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya persatuan dalam seluruh lapisan elemen masyarakat. Sehingga, ke depan Indonesia termasuk Kalimantan Timur dapat terhindar dari perpecahan.
“Negara akan hancur ketika konflik di suatu negara diperbesar, maka persatuan sebagai warga negara adalah kewajiban. Hingga nanti hak masyarakat terpenuhi,” tutupnya.
(ADV/PDD/).













