Melalui Sosperda Nomor 04TH 2022, Sulasih Bangun Komitmen Pencegahan Narkoba Bagi Kaum Muda

Teks Foto : Suasana Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Hj. Sulasih, S.Sos/ist/mediakata.com

MEDIAKATA.COM, KAB. KUTIM – Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar DPRD Kaltim di jalan Papa Carli Gg. masjid Kabo Raya RT.02 Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Sabtu (15/11/2025).

Kali ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung

Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba.

Anggota DPRD Kaltim, Hj. Sulasih, S.Sos, selaku narasumber utama menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tapi juga instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa.

la menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat” ujar Sulasih.

la juga menautkan pentingnya Perda tersebut dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif.

Senada dengan Dr. Ramdanil Mubarok, S.P.I, M.M., selalu Narasumber dari kalangan Akademisi, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.

la menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

“Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas” tegas Ramdanil.

la juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Yusuf Mustafa Beri Edukasi Ke Masyarakat Terkait PERDA Nomor 1 Tahun 2024

Lain Sesi, terlihat antusias masyarakat dengan adanya diskusi semakin memperkaya perspektif publik la menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja.

“Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang”ujarnya.

(Adv/dprdkaltim/MH)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *