MEDIAKATA.COM, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mulai mengevaluasi perizinan usaha ritel modern yang menjamur di Kota Tepian sekaligus membedah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, khususnya terkait evaluasi tahunan izin usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.
“Aturan sudah jelas, tapi penerapan dan pengawasannya tidak berjalan lancar. Padahal dalam Perwali mewajibkan ada evaluasi tahunan oleh Disdag,” ungkap Iswandi, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terdapat lebih dari 500 izin usaha baru dalam proses pembukaan. Sementara 323 izin lainnya belum terselesaikan.
Untuk itu, OPD diminta agar menunda seluruh izin baru hingga persoalan perizinan yang bermasalah sebelumnya bisa diselesaikan sesegera mungkin.
“Semua izin baru harus dipending terlebih dahulu, sampai izin sebelumnya selesai dibuat. Dalam waktu dekat kami akan panggil lagi OPD terkait, termasuk PUPR, DSDAK, DMB, dan DPMPTSP untuk duduk bersama mencari solusi,” bebernya.
Lebih jauh lagi, Iswandi juga menyoroti persoalan Perwali Nomor 9 Tahun 2015 yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini di Samarinda.
Menurutnya, perlu dilakukan revisi draf Perwali untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masa kini. Karena berpotensi merugikan pegiat usaha mikro hingga tradisional.
“Perwali ini sudah tidak relevan lagi, ada celah berpotensi merugikan pelaku usaha kecil. Maka harus direvisi ulang. Tahun 2026 nanti kami akan dorong Perda baru tentang usaha ritel agar tidak berbenturan dengan pasar tradisional,” tandasnya.
(Adv/DPRD Samarinda/Ys)*













