MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi buruh sekaligus menjamin kepastian bagi dunia usaha.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan pembahasan Raperda ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun lalu. Menurutnya, proses penyusunan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan sektor ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa DPRD sengaja membuka ruang diskusi bersama serikat pekerja, perwakilan perusahaan, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya agar substansi aturan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kalau hanya disusun dari satu sisi, regulasinya tidak akan kuat. Karena itu semua pihak kami libatkan agar kepentingannya terakomodasi,” ujarnya.
Ia menilai proses tarik ulur kepentingan tersebut merupakan hal wajar dalam pembentukan sebuah kebijakan. Tantangan terbesar, kata dia, adalah bagaimana menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Regulasi ini harus adil. Tidak boleh hanya berpihak ke satu sisi, tapi juga tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Meski pembahasannya sudah berjalan cukup lama, Ismail mengakui masih ada sejumlah poin penting yang terus dikaji dan disempurnakan. Langkah tersebut dilakukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan hukum ataupun konflik baru saat diterapkan.
Ia menilai kehati-hatian dalam penyusunan regulasi sangat diperlukan mengingat Perda tersebut akan menjadi pedoman utama dalam mengatur hubungan kerja di Kota Samarinda.
“Lebih baik prosesnya matang daripada terburu-buru tapi bermasalah saat diterapkan,” pungkasnya.
DPRD berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian terkait hak-hak normatif pekerja, kondisi kerja yang layak, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaan.
Menurut Ismail, tujuan utama dari penyusunan Perda ini bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi membangun hubungan kerja yang lebih setara dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Yang kita kejar adalah hubungan kerja yang lebih setara. Buruh terlindungi, perusahaan juga punya kepastian,” tutup Ismail.













