Bapemperda DPRD Samarinda Nilai Paripurna RTRW DIanggap Ilegal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Suasana Bapemperda DPRD Samarinda menggelar konferensi pers, belum lama ini.(Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan  Rapat Paripurna DPRD Samarinda, beberapa waktu lalu. Bahwa agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Samarinda Dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 dinilai ilegal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan itu dalam konferensi pers yang dilangsungkan, Kamis (16/2/2023), menanggapi batalnya Rapat Paripurna Tanggal 14 Februari lalu, karena dari 45 anggota DPRD hanya 13 yang hadir, dengan rincian 2 hadir via zoom dan 11 hadir secara fisik.

“Kami klarifikasi,  pada rapat pimpinan tertanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir,” ungkap Laila.

“Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya pada Bapemperda hingga terjadi kekosongan anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,” ungkapnya.

Laila juga mengatakan, Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan Rapat Paripurna di tanggal 14 Februari, karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda.

“Sebuah Raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi Perda setelah ada rekomendasi Bapemperda,” pungkasnya.(*)

*Penulis : Topan Setiawan  Editor : Redaksi.

Bapemperda DPRD Samarinda Nilai Paripurna RTRW DIanggap Ilegal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Suasana Bapemperda DPRD Samarinda menggelar konferensi pers, belum lama ini.(Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan  Rapat Paripurna DPRD Samarinda, beberapa waktu lalu. Bahwa agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Samarinda Dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 dinilai ilegal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan itu dalam konferensi pers yang dilangsungkan, Kamis (16/2/2023), menanggapi batalnya Rapat Paripurna Tanggal 14 Februari lalu, karena dari 45 anggota DPRD hanya 13 yang hadir, dengan rincian 2 hadir via zoom dan 11 hadir secara fisik.

“Kami klarifikasi,  pada rapat pimpinan tertanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir,” ungkap Laila.

“Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya pada Bapemperda hingga terjadi kekosongan anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,” ungkapnya.

Laila juga mengatakan, Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan Rapat Paripurna di tanggal 14 Februari, karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda.

“Sebuah Raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi Perda setelah ada rekomendasi Bapemperda,” pungkasnya.(*)

*Penulis : Topan Setiawan  Editor : Redaksi.