Normalisasi Sungai Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Ada

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya. (Iswan/Media Kata)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, satu diantaranya ialah penanggulangan banjir. Sampai saat ini Pemkot terus melakukan upaya tersebut, seperti normalisasi Sungai di Kota Tepian.

Akan tetapi Normalisasi Sungai menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, ada warga yang menerima dengan baik tetapi ada juga yang menolak lantaran merugikan warga yang sudah lama bermukim di pinggiran Sungai tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan pembahasan penanggulangan banjir ini sebanarnya sudah dilakukan pada masa Walikota sebelumnya.

“Pembahasan masalah banjir sudah dilakukan sejak Kepemimpinan Ahmad Amin, kemudian diteruskan di masa Syaharie Jaang hingga sekarang masa Walikota sekarang baru mulai dieksekusi. Artinya ini ketegasan pemerintah untuk mengeksekusi, jadi ya pemerintah harus berani.” ucapnya Angkasa.

Legislator Basuki Rahmat ini berpendapat, Normalisasi ini sangat bagus dan tujuannya juga untuk kepentingan masyarakat banyak. dan ini juga bagian dalsm mengatasi banjir di Kota Samarinda.

“Normalisasi Ini kepentingan masyarakat banyak, sungai karang asam, karang mumus tu harus di normalisasi karena itu adalah jantungnya kota dalam hal mengatasi masalah banjir,” ujarnya.

Meskipun kritikan terus terlontar kepada pemerintah, namun jika yang dilakukan ini ada regulasinya, maka kewajiban untuk mengikuti dan menjalankannya.

“Kadang dilema, satu sisi harus memikirkan masyarakat di sisi lain regulasi mengatur, jika masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai itu tidak memiliki izin, maka tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi,” tegasnya.

“Pemerintah telah memberikan solusi, setahu kami masyarakat yang di gusur itu diberikan ganti rugi dalam bentuk tunai, pastinya pihak eksekutor sudah membahas ini,” tandasnya. [ADV/ISN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *