MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Memasuki Bulan Suci Ramadan, permintaan masyarakat pada Bahan Pokok Penting (Bapokting) akan mengalami peningkatan yang sangat tinggi.
Disaat itu juga, para distributor atau penjual memiliki kesempatan untuk melakukan penimbunan Bakpoting tersebut, karena peluang untuk menjual dengan harga tinggi itu akan sangat mudah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anggota komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan berusaha di setiap pasar tidak ada penimbunan Bapokting tersebut.
Selain melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah, Komisi II DPRD Samarinda juga akan melakukan sidak untuk memantau secara langsung.
“Ketika mereka (penjual-red) menimbun barang pokok saat bulan puasa, lalu menjualnya ketika mendekati bulan lebaran, itu adalah suatu pelanggaran dan sudah ada hukuman dan sanksinya,” ucap Kamaruddin.
Kemudian, pihaknya akan menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat atau para penjual ketahuan melakukan penimbunan Bakpoting tersebut.
“Fungsi kami satu diantaranya adalah pengawasan, mengawasi kinerja pemerintahan dan jika ada laporan dari masyarakat ya kami akan panggil dinas terkait dan akan di tindak lanjuti,” ujarnya.
Sekedar informasi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan Barang dan gejolak harga akan mendapatkan hukuman.
Seperti yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 Pasal 107 tentang perdagangan akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 miliar. [ADV/ISN]