Ketua Fraksi PKB Gencar Sosialisasi PERDA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

MEDIAKATA.com – Balikpapan – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin kembali menyelenggarakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Penyebarluasan Perda digelar di Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, dengan menghadirkan tokoh muda Balikpapan Amiruddin dan Dessi Purwita Sari yang berpartisipasi sebagai pembicara, Minggu (16/04/2023).

Pada sambutanya, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu menyampaikan bahwa dengan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dapat di manfaatkan oleh warga, terutama masyarakat miskin yang memerlukan atas pembelaan hukum.

“Perda ini hadir untuk dapat manfaatkan keresahan oleh masyarakat apabila resah dalam berhadapan dengan persoalan hukum,”ujarnya.

Menurut Syafruddin Perda ini penting karena berdasarkan hak asasi masyarakat untuk dilindungi setiap mengahadapi perkara hukum. Kerjnanya Pemerintah Provinsi Kaltim sudah membuat peraturan Gubernur (Pergub) No 56 Tahun 2021 tentang petujuk pelaksanaan perda.



“Melalui sosialisasi hari ini warga sudah mulai tau, bahwa sudah ada aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi maka kita semua memiliki hak yang sama tentang perda ini,”katanya.

Lanjut kemudian, Syafruddin mengatakan, saya berharap kepada masyarakat khususnya kota Balikpapan meski dengan ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.


“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” tutupnya. (Adv/Mahmud)

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Ketua Fraksi PKB Gencar Sosialisasi PERDA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

MEDIAKATA.com – Balikpapan – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin kembali menyelenggarakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Penyebarluasan Perda digelar di Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, dengan menghadirkan tokoh muda Balikpapan Amiruddin dan Dessi Purwita Sari yang berpartisipasi sebagai pembicara, Minggu (16/04/2023).

Pada sambutanya, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu menyampaikan bahwa dengan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dapat di manfaatkan oleh warga, terutama masyarakat miskin yang memerlukan atas pembelaan hukum.

“Perda ini hadir untuk dapat manfaatkan keresahan oleh masyarakat apabila resah dalam berhadapan dengan persoalan hukum,”ujarnya.

Menurut Syafruddin Perda ini penting karena berdasarkan hak asasi masyarakat untuk dilindungi setiap mengahadapi perkara hukum. Kerjnanya Pemerintah Provinsi Kaltim sudah membuat peraturan Gubernur (Pergub) No 56 Tahun 2021 tentang petujuk pelaksanaan perda.



“Melalui sosialisasi hari ini warga sudah mulai tau, bahwa sudah ada aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi maka kita semua memiliki hak yang sama tentang perda ini,”katanya.

Lanjut kemudian, Syafruddin mengatakan, saya berharap kepada masyarakat khususnya kota Balikpapan meski dengan ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.


“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” tutupnya. (Adv/Mahmud)