MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Samri mengatakan dalam Raperda PDRD, seperti pajak limbah cair rumah tangga, dan rumah ibadah itu masih dikoreksi.
“Untuk limbah cair rumah tangga, rumah ibadah itu tidak perlu dipungut retribusinya, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ujarnya.
Kemudian, Informasinya Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, seperti penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan.
Untuk diketahui, penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dilakukan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, tetapi menurut Legislator Basuki Rahmat ini pemungutan retribusi harusnya tidak membebani masyarakat.
“Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” harapnya.
Politis PKS ini juga menegaskan akan lebih menegaskan penarikan pajak pada bidang komersial.
“Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” tandasnya. [ADV/ISN]