Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tenggarong.(Dok)
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Sidang perdana menyoal kasus gugatan Class Action Ship To Ship (STS) transfer Barubara oleh 11 perusahaan yang merugikan ribuan nelayan di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak. Pun berakhir dengan penundaan.
Tepat pada Rabu (7/6/2023) pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri kelas I B Tenggarong itu, hanya dihadiri segelintir tergugat. 9 dari 11 tergugat perusahaan tersebut mangkir dari pemanggilan.
“Kegiatan di sana itu ilegal tanpa memiliki izin berdasarkan peraturan Undang-Undang” ucap Agus Syahli, Kuasa Hukum Pengurus Rukun Nelayan Muara Badak saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/6/2023) pukul 10.00 Wita.
Dalam kasus tersebut ribuan nelayan harus alami kerugian hingga Rp 500 Miliar.
“Namun kami perkirakan, jika diakulasi hingga tahun ini bisa ditaksir sebesar Rp 1,5 Triliun,” bebernya.
Selain itu, nelayan yang mengalami kerugian mencapai sekitar 1000 nelayan. Kerugian tersebut ucapnya, sebab letak konsesi kegiatan STS tersebut, tidak berada di luar garis pantai sejauh 12 mil.
“Dia berada, dari 0 hingga 7 mil saja, jadi nelayan tangkap ataupun empang itu mengalami kerugian” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah dimulai sejak 2010 hingga 2023, sehingga terjadi pembiaran oleh pemerintah yang telah melawan hukum.
“Kewenangan tersebut merupakan kewenangan provinsi bukan Kementerian Perhubungan” tuturnya.
Saat persidangan digelar. Puluhan nelayan hadir memenuhi ruang persidangan. Namun demikian, persiadangan tetap berjalan secara kondusif.
[TSN]