PMII Kukar Desak DPRD Kukar Menutup Pertambangan PT. KMIA

Teks Foto : Suasana Pertambangan di Lokasi Pedesaan Kutau Kartanegara/Ist.

MEDIAKATA.COM, KAB. KUKAR – Pro dan kontra dari aktivitas pertambangan yang kini mulai menyisiri lingkungan pedesaan, hal ini membuktikan bahwa masih banyak aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan khususnya pedesaan.

Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang sebagai daerah yang harusnya berfokus pada revitalisasi dan pembangunan kawasan transmigrasi sebagai pusat ekonomi yang modern, kini terlihat menjadi hunian yang berdampingan dengan pertambangan.

Disebutkan bahwa, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal tepi galian lubang tambang terbuka batubara dengan permukiman warga adalah 500 meter.

Berdasarkan dari tinjauan masyarakat stempat di lapangan, hal ini justru di langgar bahkan menentang aturan yang sudah berlaku terkait regulasi soal jarak aktivitas pertambangan.

Terkait dengan persoalan tersebut, pada hari Rabu, 15/10/25, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kutai Kartanegara meninjau langsung Aktivitas pertambangan dari PT. KHOTAI MAKMUR INSAN ABADI (KMIA) yang telah melakukan aktifitas pertambangan di Desa Bhuana Jaya, Kec. Tenggarong Seberang.

Berdasarkan keterangan yang di dapatkan, ada beberapa warga mengeluhkan dampak adanya kegiatan open pit yang dekat dengan pemukiman warga sehingga warga setempat hingga merasa terganggu dari aktivitas tersebut, tanpa terkecuali adanya potensi pencemaran udara lingkungan.

Saat ini, PMII Kutai Kartanegara kini mempertanyakan atas tindakan tersebut, terhadap pihak yang memiliki wewenang pengawasan terkait adanya aktivitas tersebut.

PMII Kukar mendorong Pemerintah desa untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan, mengingat kondisi desa yang hari ini semakin mengikis peradaban dan merugikan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.

“Tentunya dengan kejadian ini kami berharap DPRD Kutai kartanegara juga harus segera mengambil tindakan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan dan pemerintah desa Bhuana Jaya”, ungkapnya.

Tidak sampai pada pernyataan tersebut, PMII Kukar juga membeberkan akan melakukan unjuk rasa sebagai respon penolakan aktifitas pertambangan tersebut.

“Dan apabila tidak ada langkah jelas dari pemerintah desa maupun DPRD kutai Kartanegara kami akan menggelar unjuk rasa,” tuturnya syaiful salim ketua umum pmii kutai kartanegara.(Prw/Ss) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *