MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Puluhan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) yang melakukan ujuk rasa/demonstrasi nampak memadati halaman depan gedung Kejati Kaltim, Kamis (5/10/2023).
Aksi tersebut guna menyuarakan aspirasi terkait Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan, dan
Pertanggungjawaban Belanja Pengadaan Langsung pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 2.99 Miliar.
Dua tuntutan tersebut yakni, Meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, PPK dan PPTK terkait indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan, dan Pertanggungjawaban Belanja Pengadaan Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur TA 2022.
Kemudian, meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera turun kelapangan untuk melakukan audit
investigasi terkait indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan,
Pelaksanaan Kegiatan, dan Pertanggungjawaban Belanja Pengadaan Langsung pada Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur TA 2022.
Korlap AMPL Kaltim, Taufikuddin menyampaikan, menghadap lagi ke Kejati Kaltim, meminta kepada Kejati Kaltim untuk memangil pihak-pihak yang terkait dugaan tindakan pidana korupsi. Karena, Ia mengklaim bahwa, Kejari Kaltjm tidak transparan dan tidak melakukan konsolidasi terkait pekerjaan 15 paket tersebut.
“Akan kembali melakukan demonstrasi jika Kejati Kaltim,tidak memanggil dan melakukan audit investigatif terhadap sekretariat Daerah kab. Kutim,” tegas fiku.
Sementara itu, Humas Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengapresiasi Aksi yang digelar AMPL-KT. Ia menilai, aksi yang digelar pun berakhir damai. Aspirasi akan ditindaklanjuti dan mencermati.
“Nanti kita akan tindaklanjuti sesuai tugas kita,” ucapnya.
Sekedar informasi, Kamis, (5/10/2023) kemarin, AMPL Kaltim kembali mengadakan konsolidasi untuk mengawal hasil tinjauan aksi yang dilakukan.
[FIK/TSN]