MEDIAKATA.COM, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Daerah agar lebih serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya tergolong tinggi di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
Dari data yang dimpun, hingga Maret 2025 tercatat sebanyak lima puluh kasus terjadi di Samarinda. Hal ini menjadikan kota ini dengan angka kekerasan tertinggi di provinsi ini.
Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan, tingginya laporan kekerasan tak hanya menunjukkan besarnya permasalahan. Tetapi juga mengindikasikan telah meningkatnya kesadaran dan keberanian korban untuk melapor.
“Namun laporan saja tidak cukup. Kasus yang masuk harus diselesaikan secara tuntas. Jika tidak, ini bisa menjadi bom waktu yang membahayakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah tidak boleh sebatas mencatat dan menerima laporan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan nyata dan langkah pemulihan bagi para korban.
Ia juga menekankan, pentingnya edukasi publik sebagai fondasi agar sistem perlindungan yang telah dibentuk bisa berjalan dengan efektif.
“Peraturan sudah ada, lembaga sudah jalan, tapi tanpa pemahaman masyarakat, semuanya akan sia-sia,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menilai, penanganan harus dilakukan secara komperehensfif termasuk penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengembangan lembaga perlindungan yang mampu memberikan layanan secara masif.
Dalam kesempatan yang sama, Puji juga menyoroti kondisi rumah aman yang saat ini dikelola oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, fasilitas tersebut belum memenuhi standar ideal.
“Rumah aman seharusnya berada di lingkungan yang terlindungi, memiliki petugas keamanan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Ini penting agar korban bisa benar-benar pulih secara psikologis dan sosial,” jelasnya.
Menutup pernyataanya, ia mendorong agar perbaikan fasilitas dan sistem, guna memberi dukungan menciptakan rumah aman, agar dapat menjadi tempat rehabilitasi yang layak dan aman bagi para korban kekerasan.
ADV/SMD14.