
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Polresta Samarinda menggelar penghancuran barang bukti tindak pidana narkoba. Hal tersebut telah diungkap sejak bulan Juli-Oktober 2023. Penghancuran tersebut terlaksana di depan pintu masuk Mapolresta Samarinda, pada Rabu (11/10/2023) Siang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan terdapat barang bukti penyelewengan bahan narkoba yang berhasil diamankan. Timnya memperoleh narkotika jenis sabu dengan total berat 1.612,66 gram dan 3.771 butir ekstasi.
“Ini hasil tangkapan dari Juli hingga Oktober 2023 ini yang dimusnahkan ada satu kilogram lebih sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi,” ungkap Ary Fadli.
Ia pun menjelaskan bahwa temuan barang bukti tersebut, tidak hanya didapat dari tindak pidana saja. Dari total berat barang bukti tersebut, terdapat 310 gram sabu ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Lapas Narkotika Bayuf, dan Lapas Sudirman. Sedangkan sisanya dafu Operasi Antik Mahakam 2023.
“310 gram ini hasil temuan kami berkoordinasi bersama pihak lapas,” ucapnya.
Pasca pelaporan barang bukti tersebut, Kapolresta Samarinda laksanakan pemusnahan barang bukti tersebut
Usai melapor barang sitaan dan temuan, Kapolresta Samarinda lakukan pemusnahan barang bukti mempergunakan 2 blander sebagai media penghancuran.
Berat total sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut, langsung dihancurkan dengan mencampurkan barang bukti dengan air kemudian diblander hingga halus.
“Lihat sendiri, Ini sabu asli,” jelas Ary Fadli meyakinkan para media.
Tak hanya kepolisian, penghancuran barang bukti tersebut turut dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda,
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dihadiri langsung Perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda.
[RUL/TSN]