MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Pajak kendaraan alat berat telah menjadi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kaltim. Hal tersebut erat kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah saat digelarnya rapat finalisasi.
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribuei Daerah Sapto Setyo Pramono, Senin (9/10/2023).
Dengan pemanfaatan pajak yang maksimal, maka akan menguntungkan dalam hal pembangunan daerah. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) dirasa penting untuk lebih dimaksimalkan. Sehingga, pembangunan di provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan dengan baik.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” ucap Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pasal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi berdasarkan kebutuhan daerah saat ini.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” ungkap Setyo.
Pansus yang telah dibentuk, juga telah menciptakan tim tersendiri untuk menginvetarisasi kendaraan alat berat yang sedang beroperasi di wilayah Kaltim.
Ia pun mengemukakan bahwa untuk menertibkan alat berat segala pihak akan diikutsertakan dalam hal registrasi agar dapat dikelola dengan rapi. Terlebih, kendaraan alat berat memiliki potensi sumber pendapatan daerah yang cukup besar.
Pun juga, menurutnya terdapat penyelewengan kendaraan alat berat yang beroperasi. Seperti tifak terdaftar, tidak bayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi luar Kaltim. Sehingga menjadi perhatian tersendiri.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” katanya.
Setyo berharap, draft Raperda yang telah difinalisasi ini dapat segera dilaporkan Pansus kepada DPRD Kaltim dan Pj Gubernur Kaltim untuk mendapat persetujuan. Kemudian, akan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi kembali sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Rapat finalisasi draft Raperda tersebut dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono serta dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, dan perwakilan dari berbagai bidang bersangkutan.
[ADV/RUL/TSN]