MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Dewi Susanti, berikan perhatian kepada salah satu cagar budaya Samarinda yakni Masjid Shiratal Mustaqiem, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Masjid Shiratal Mustaqiem merupakan ikon tempat ibadah bersejarah yang berada di Samarinda. Masjid yang telah berdiri sejak tahun 1881, kini menjadi cagar budaya yang perlu dilestarikan. Tak hanya masyarakat setempat, pun juga peran pemerintah daerah sangat diperlukan.
Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim, Dewi Susanti dalam menanggapi hal tersebut, pihaknya menjadi tonggak utama dalam menemukan dan mengungkapkan status kesejarahan Masjid Shiratal Mustaqiem. Ia mengungkapkan, arsip bangunan bersejarah tersebut adalah dokumen non pemerintah.
“Ini termasuk arsip masyarakat. Ini bukan milik pemerintah. Kenapa? Karena tokohnya yang punya adalah Haji Muhyar” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Ia membeberkan, Pihaknya telah menghimpun beberapa arsip berkaitan dengan status bangunan tersebut. Seperti sertifikat tanah, foto-foto, dan juga riwayat pembangunan.
“Bagaimana masjid itu dibangun terbangun. Saya bertanya kepada remaja masjidnya, RT nya, sesepuh masyarakat disana, “tambahnya.
Meskipun bangunan Masjid tersebut terhitung sering direnovasi. Namun, tidak menghilangkan keaslian bentuk bangunannya. Sekaligus, sebagai upaya menjaga dan melestarikan cagar budaya.
Oleh karenanya, DPK Kaltim berniat menjadikan arsip bangunan tersebut menjadi salah satu referensi sejarah Kaltim. Yang di peruntukkan kepada generasi muda.
“Itu sebagai kawasan sumber informasi budaya buat generasi sekarang dan generasi mendatang. Baukan hanya dongeng, tapi kita ada bukti. Bahwa lembaga ini nanti kedepannya, bisa menceritakan Kalimantan Timur memang cita cita saya sebelum saya pensiun,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]