Sangatta – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Siang Geah, menyoroti kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Siang Geah menekankan transparansi sebagai kunci dalam pemanfaatan dana karbon untuk mendukung pembangunan ekonomi hutan sosial.
Meskipun dana karbon ini seharusnya diarahkan untuk pengembangan keberlanjutan hutan dan pembangunan ekonomi hutan sosial, kenyataannya di lapangan tidak sesuai harapan. DPRD Kutai Timur dan Siang Geah merasa kecewa karena kurangnya pencapaian yang sesuai dengan tujuan awal.
“Meskipun dana karbon ini diarahkan untuk pengembangan ekonomi hutan sosial, kita belum melihat bukti yang jelas terkait reboisasi dan target-target yang seharusnya dicapai,” ujar Siang Geah.
Siang Geah menekankan pentingnya keterbukaan terkait realisasi proyek dan menyatakan bahwa evaluasi seharusnya tidak hanya berdasarkan proyeksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan pemantauan langsung di lapangan.
“Niatnya baik, analisis sudah ada, tapi hasilnya belum jelas. Evaluasi seharusnya tidak hanya bergantung pada proyeksi APBD, tetapi juga melihat implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Siang Geah menegaskan bahwa dana karbon seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang benar-benar berkomitmen dalam mengelola dan melindungi lingkungan. “Dana karbon seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang sungguh-sungguh serius dalam mengelola dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.ADV