MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memberikan perhatian kepada peningkatan perkembangan sektor perkebunan diwilayah benua etam.
Perkebunan merupakan salah satu sektor penting menunjang kedaulatan pangan. Terlebih, perkebunan rakyat Kaltim juga sangat mendukung kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno, sektor perkebunan rakyat perlu mendapatkan perhatian khusus. Disamping pendampingan terhadap perkebunan besar.
“Kami mengusulkan, agar Pemprov Kaltim bisa memberi program bantuan untuk aktivitas perkebunan rakyat lebih banyak lagi. Selama ini perkebunan rakyat belum dibantu secara maksimal dan lebih banyak perkebunan besar yang mendapat bantuan,” ucapnya Agiel, Minggu (5/11/2033).
Legislator Kaltim daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang itu pun mengharapkan, perhatian khusus dan juga adil yang diberikan oleh Pemprov terhadap perkebunan besar juga diberlakukan sama kepada perkebunan rakyat. Sebab, komoditas hasil perkebunan, seperti kelapa sawit, kako, karet sama-sama menunjang kesejahteraan rakyat dan daerah.
“Jadi minta diberi perhatian lebih, supaya pengelolaan perkebunan rakyat juga bisa lebih optimal,” katanya.
Politisi Fraksi PDi-P itu pun membeberkan, anggaran yang diakomodasikan ke sektor perkebunan masih tergolong sedikit. Padahal menurutnya, Pemprov Kaltim tiap tahunnya selalu menyediakan anggaran untuk perkebunan.
“Kami menegaskan, ini harus jadi perhatian Pemprov Kaltim karena perkebunan rakyat juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan legalitas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGU) punya perusahaan merupakan salah satu kendala yang kerap dihadapi oleh petani kebun. Sehingga, dalam proses pengelolaan perkebunan terbilang terhambat akibat terbatasnya ruang gerak.
“Kami mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltim untuk menuntaskan persoalan ini. Kami meminta agar OPD juga bisa cermat dan teliti untuk menetapkan status lahan perkebunan masyarakat,” tutupnya.
[ADV/RUL/TSN]