M Udin Mendesak Pemerintah Turut Mengawasi Reklamasi Tambang

Dok. Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin, mendesak Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) mengawasi kewajiban perusahaan tambang batu bara terkait reklamasi lahan pasca tambang di Kaltim.

Reklamasi tambang merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan guna memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan beserta ekosistemnya. Agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi berwenang mengurusi aktifitas pertambangan. Oleh karenanya, ia pun mendesak Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk tak abai akan reklamasi yang harus dilaksanakan perusahaan tambang.

“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” ujarnya M Udin, Selasa (7/11/2023).

Politisi Fraksi Golkar itu menegaskan, perlunya keterlibatan Pemerintah menjadi unsur kuat, bagaimana memastikan secara langsung pelaksanaan kegiatan pertambangan. Apakah sudah sesuai atau belum, mengingat perusahaan tambang di benua etam tergolong banyak.

“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” ucapnya legislator dapil Kabupaten Berau Bontang, dan Kutai Timur itu.

M Udin pun menerangkan, masih terdapat banyak lubang hasil galian yang belum tertutup. Meskipun, perencanaan pemanfaatannnya sudah diinformasikan. Namun, dirasa perlu kajian mendalam untuk mengalihfungsikannya. Terlebih lagi, tidak semua lubang galian dapat dimanfaatkan secara merata.

“Namun, saya berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” bebernya.

Ia mencontohkan, PT Teguh Sinar Abadi merupakan salah satu perusahaan yang telah memasuki tahap pasca tahun 2023. Menurutnya, void/ruang kosong hasil tambang tersebut belum ditutup. Oleh karenanya, mereka memiliki kewajiban menutupnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti anak-anak yang kehilangan nyawa karena tenggelam di lubang tambang yang tidak ditutup.

Baca Juga :  Subandi Hadiri Sosialisasi KPU Kota Samarinda Tentang Penetapan Jumlah Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Samarinda

“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” tuturnya.

Terakhir, ia mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian secara khusus dalam mengawasi pertambangan wilayah benua etam.

“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka ia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *