Zonaikn.com, Samarinda – Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) sambangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (28/10/2024).
Disampaiakan kepada awak media Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW PERTAMISI) Kaltim, Tandi Sunarto, menyampaikan kekecewaannya karena Kepala Dinas ESDM Kaltim tiadak ada ditempat.
Ia bersama dengan rekan-rekan pengurus wilayah juga mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor ESDM Kaltim bermaksud untuk melakukan audiensi, lantaran menyikapi berbagai proses perizinan usaha yang tidak berjalan seyogianya.
“Selama ini ada ratusan permohonan dari rekan-rekan atau anggota kami yang tidak terproses dengan baik, maka dari itu sikap ESDM Kaltim inilah yang kami sayangkan. Karena kami melihat bahwa potensi Silika di Kaltim ini sangat besar, tapi kita tertinggal dengan provinsi-provinsi lain hal ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa sebenarnya dengan ESDM Kaltim,” ujar Tandi.
Tandi Sunarto mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat audiensi namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari ESDM Kaltim, karena belum mendapatkan surat balasan pihaknya sempat bertemu Dirjen Minerba untuk menanyakan tentang prosedur pengurusan perizinan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kata Tandi dalam surat balasan tersebut jelas mengatakan bahwa semua proses permohonan pengurusan perizinan harus mengacu pada Keputusan Mentri (Kepmen) ESDM No 110 K tahun 2021, bagaimana prosedur dan tata cara penerbitan perizinan mineral bukan logam dan batuan juga mineral bukan logam jenis tertentu, terdapat delapan belas persyaratan tidak ada satupun yang menyebutkan keharusan dalam mencantumkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kemudian berdasarkan pengetahuan kami terkait dengan SLA agrimennya dalam Kepmen 110 K lampiran B, sudah jelas dalam degramalurnya bahwa permohonan itu dari pertama sampai terbitnya persetujuan WIUP itu selama empat belas hari, sementara kami ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih dan tidak ada pemberitauan apapun dari ESDM Kaltim,”ungkapnya.
Sehingga menurut dia, seharunya setiap permohonan yang masuk itu segera di evaluasi, apabila ada kekurangan maka pihak ESDM Kaltim silahkan bersurat dan menjelaskan apa yang menjadi kekurangan dari persyaratan permohonan tersebut.
Jikalau ternyata telah disurati kemudian para pemohon tidak bisa memenuhi persyaratanya, maka ESDM segera membuat surat penolakan tapi kalau memang bisa dipenuhi maka segera diproses selama empat belas hari.
“Undang-undang cipta kerja itu jelas mengatakan bahwa pemerintah pusat ini punya niat untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, namun niat baik pemerintah justru tidak diindahkan oleh ESDM Kaltim.” ucap Tandi Sunarto.
Oleh karena itu menurutnya kendala-kendala yang pihaknya rasakan hari ini merupakan sikap multi tafsir dari Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Sehingga pihaknya meminta agar ini menjadi atensi khusus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, Kementrian ESDM, Kementrian Invetasi Hilirisasi/BKPM. Pasalnya, pihaknya merasa bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim melalui ESDM Kaltim terkesan abai terhadap persoalan ini.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi, Mashur S Wira Adi, mengungkapkan bahwa posisinya dalam audiensi itu mewakili Kadis ESDM Kaltim, karena yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan luar kota bersama Pj Gubernur Kaltim.
“Mereka kan curhat ke kita masalah perizinan ya kami tampung dulu, karena kami bisa ambil keputusan segera kalau masalah perizinan,” ungkapnya.
Untuk duduk perkaranya sendiri Mashur menyebutkan, ada masalah terkait dengan KPPR atau perizinan WIUP-Nya. Menurut dia ada perizinan lama yang tidak ditindaklanjuti.
“Kalau mereka marah ya wajarlah,” pungkasnya.
Terkait dengan izin yang belum diterbitkan oleh ESDM Kaltim, Mashur mengatakan, itu bukan hanya satu jenis perizinan saja tetapi ada banyak macam perizinan yang diajukan ke ESDM.