Abdurahman KA Mendorong Pemprov Adanya Edukasi Kreatif di Kalangan Pemuda Sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 2022

Teks Foto : Suasana Pemaparan Materi oleh Abdurahman KA, SM, Anggota DPRD Provinsi Kaltim/ist/mediakata.com

MEDIAKATA.COM, PASERAnggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan Perum Kopri Tapis RT.08 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (29/06/25) lalu.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, diantaranya, Muhammad Fitriansyah Mubarak, SE dan Dr. Dedy Darmawan, S.E., M.M sebagai pemuda Pemberdayaan Masyarakat serta Misbahuddin sebagai moderator.

Pada kesempatan ini, Abdurahman KA menyampaikan tujuan sosialisasi ini penting dalam pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.

“Perlu diketahui bahwa Undang-undangnya Nomor 8 Tahun 2022 ini sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, namun terlihat dari upaya implementasinya terbilang belum maksimal” ungkap legislator PKB.

Dalam sosialisasi tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting yang tertuang dalam Perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda dan dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

“Dalam aspek universalnya bahwa kepemudaan ini perlu diperhatikan oleh pemerintah, yang tidak sekedar memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda agar pemuda mampu menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” sambungnya.

Anggota Fraksi PKB Kaltim ini, berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim.

“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” jelasnya.

Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah.

“Kita juga berharap agar Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Paser ini” harap Abdurrahman.

Sementara itu, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Muhammad Fitriansyah Mubarak, SE dalam paparannya menyampaikan, Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control.

“Misi ini merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang di mulai dari kaum muda, Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara Dr. Dedy Darmawan, S.E., M.M, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam sudut pandangan agama dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga :  Hj. Sulasih, S.Sos Kembali Menggelar PDD Ke-5 Bertemakan Prioritas Kebijakan Publik di Dapilnya
(adv/sosper/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *