DPRD Kutim Bentuk Pansus Fokus Utama Pencegahan HIV/AIDS dan IMS

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan fokus utama pada pembahasan pencegahan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2022, yang memberikan pedoman baru terkait pencegahan penyakit-penyakit tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan, “Dalam mengkaji inisiatif DPRD Kutai Timur, kami menemukan perubahan regulasi yang merujuk pada Permenkes 23 tahun 2022. Di dalamnya, terdapat tambahan ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS serta langkah-langkah pencegahan penularan IMS.”

Namun, Novel menegaskan bahwa naskah akademik peraturan daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi. “Kami akan berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Samarinda untuk menyelaraskan kembali naskah akademik. Setelah itu, Pansus akan melanjutkan pekerjaannya untuk menyusun ulang Perda ini.”

Novel juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait HIV-AIDS dalam proses ini. “Kami akan menyelenggarakan forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penggiat orang dengan HIV-AIDS, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional daerah, media, dan pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang dapat memperkaya isi Perda dan membuatnya lebih efektif dalam mencegah HIV-AIDS dan IMS.”

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit ini di wilayah Kabupaten Kutai Timur.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *