Joni Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Konsekuensi Pelaku Pembakaran Hutan

Ketua DPRD Kutim, Joni
Ketua DPRD Kutim, Joni

Sangatta – Ketua DPRD Kutim Joni menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menetapkan ancaman hukuman serius, yaitu 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar, seperti yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf d.

Joni, dalam pernyataannya, mengimbau agar masyarakat menjauhi praktik membakar hutan dan lahan karena dampaknya merugikan daerah secara signifikan.

Ia menyoroti sistem pemantauan yang telah terintegrasi dari pusat melalui satelit. Setiap kebakaran dapat secara otomatis terdeteksi, dan pusat langsung menghubungi daerah setempat untuk mencari pelaku kebakaran.

“Dengan adanya sistem ini, pelaku kebakaran tidak dapat kabur atau menghindar karena wajahnya sudah terdeteksi melalui pantauan satelit. Jadi, mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” ungkap Joni dengan tegas.

Selain itu, Joni mengingatkan bahwa, meskipun tradisi membuka kebun masih melibatkan cara tradisional seperti menebang dan membakar, masyarakat diharapkan untuk mawas diri.

Untuk mencegah kebakaran besar, ia menyarankan pembatasan lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas pemadam kebakaran.

“Melalui pemberitahuan sebelumnya tentang rencana pembakaran, petugas dapat bersiaga dan mengambil tindakan preventif yang diperlukan,” tutup Joni.ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *