Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah aktif membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjelang akhir tahun 2023.
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa empat Raperda sedang dalam pembahasan intensif.
Salah satu Raperda yang tengah dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu, DPRD Kutai Timur juga tengah memfokuskan perhatian pada Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan di wilayah tersebut.
Pembahasan juga mencakup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutai Timur tentang Pengarusutamaan Gender, serta Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutai Timur terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Meskipun pembahasan Raperda ini berlangsung seiring dengan atmosfer politik yang meningkat, terutama dengan anggota DPRD yang bersiap untuk mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) mendatang, Agusriansyah Ridwan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini, kami pastikan akan diselesaikan tepat waktu,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, pembahasan empat Raperda tersebut tidak akan memakan waktu lama di tingkat daerah, namun memerlukan waktu konsultasi di tingkat Provinsi. Dengan komitmen tersebut, diharapkan bahwa pembahasan keempat Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan, sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agusriansyah Ridwan menyoroti dua Raperda yang menjadi fokus utama DPRD Kutim, yaitu pajak daerah dan retribusi, serta prasarana dan sarana utilitas umum di kawasan perumahan. “Dari empat Raperda yang sudah kita SK-kan kepengurusannya, paling tidak ada dua yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi,” tegas Agusriansyah Ridwan.ADV