Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil II telah mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan pada Senin (30/10/2023) sore. Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan dan dihadiri oleh puluhan warga, ketua RT, pengurus desa, dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.
Para anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.
Ketua DPRD Kutim Joni, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban dan agenda rutin tahunan DPRD Kutim. DPRD diharuskan menyelenggarakan sosialisasi Perda sebanyak dua kali dalam setahun. Sosialisasi kali ini merupakan yang kedua, dengan fokus pada Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.
Joni menyoroti pentingnya sosialisasi terkait perlindungan anak karena masih adanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutai Timur. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual masih menjadi permasalahan serius, dengan puluhan kasus dilaporkan setiap tahun. Joni mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan melaporkan indikasi kekerasan kepada pihak berwenang.
Camat Sangatta Selatan, Sabas, juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiatif sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa Perda Perlindungan Anak ini memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi anak-anak. Sabas menekankan perlunya sinergi dari semua elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga tingkat Kabupaten, untuk menjauhkan kekerasan terhadap anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa yang membutuhkan perhatian serius karena kemajuan atau kemunduran suatu negara sangat tergantung pada hal ini,” tambahnya.ADV