Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Kawasan Perumahan.
Anggota Komisi D, Agusriansyah, menyebut bahwa pembahasan ini dilatarbelakangi oleh kendala anggaran untuk perbaikan infrastruktur perumahan akibat ketidakmampuan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
“Kendala utamanya adalah belum adanya penyerahan sarana infrastruktur oleh debt collector atau penyedia jasa kepada pemerintah daerah, sehingga akses di dalam perumahan masih menjadi tanggung jawab swasta,” ujarnya.
Agusriansyah menyampaikan harapannya bahwa dengan diserahkannya kawasan perumahan kepada pemerintah, akses di dalamnya dapat ditingkatkan.
“DPRD Kutim berupaya menanggapi keluhan masyarakat terhadap kondisi akses perumahan dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur penyerahan jalan kepada pemerintah daerah,” bebernya.
Perda ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memastikan anggaran daerah dapat mencakup perbaikan di daerah perumahan.
Pembahasan Raperda ini bersamaan dengan tiga Raperda lainnya, meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Pengarusutamaan Gender, serta Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.ADV