DPRD Kaltim Harap Kunjungan DPRD Kutim Lalu Tentang PUG Dapat Terealisasi

Dok.Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kultim) Rusman Ya’qub, mengharapkan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dapat memperluas pelaksanaan Perda tentang Pengarusutamaan Gender pasca kunjungan.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim telah kedatangan tamu dari DPRD Kutim. Kunjungan yang dilakukan oleh pihak Kutim tersebut, sebagai proses silaturahmi dan meminta dukungan kepada pihaknya untuk dapat memberikan saran dan masukannya. Terhadap penyusunan Raperda inisiatif tentang PUG di wilayah Kutim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan, PUG merupakan fokus utama dalam upaya kesetaraan peran. Dimana, dinamika yang tercipta nantinya tidak serta merta langsung diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi dan memahamkan dari pihak anggota dewan.

“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita,” ungkapnya Rusman, Sabtu (18/11/2023).

Lanjutnya Rusman, terciptanya Perda PUG juga sebagai perencanaan strategi membangun wilayah. Tak hanya Kaltim, namun juga sampai tataran Nasional.

“PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, Perda PUG tidak bersifat general secara susunan. Namun, berlaku dari setiap lapisan di masyarakat untuk saling berperan.

“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat yang diwilayahi itu ada di kabupaten/kota,” urainya.

Politisi Fraksi PPP itu pun menyarankan, agar DPRD Kutim dalam proses pembentukan Raperda tentang PUG, mesti terperinci, teknis, dan sesuai kondisi wilayah.

Pasalnya, PUG tidak serta merta hanya membahas perempuan, namun mencangkup perencanaan pembangunan yang berbasis kesetaraan gender. Agar peran laki-laki dan perempuan saling berkontribusi.

Baca Juga :  Pemkab PPU Fasilitasi Petambak Maridan, 20 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

“Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten/kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati untuk implementasiannya,” imbuhnya Rusman.

(ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *