MEDIAKATA.COM, KALTIM – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.
Pada kesempatan tersebut, sosialisasi digelar langsung oleh salah satu Anggota DPR RI dari Komisi XII yang juga sekaligus mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni Bapak Syafruddin, S.Pd.
Syafruddin menekankan bahwa acara sosialisasi UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan pandangan tentang uu tersebut agar dapat diimlementasikan bagi masyarakat, serta memperluas sarana pencegahan pencemaran lingkungan khususnya di Kalimantan Timur, pada Kamis, 07/05/2026.
“Pemerintahan pusat melalui KLH dan UU Nomor 32 Tahun 2009 ini memiliki tujuan mulia untuk menyatukan persepsi masyarakat dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup agar dapat diimplementasikan secara masif”. Ungkapnya.

Legislator Daerah pemilihan Kaltim tersebut menambahkan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah bersama lembaga pengawasan (DPR) sangat peduli terhadap keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup.
“Sosialisasi UU 32 tahun 2009 ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan negara untuk mencegah, merawat dan melestarikan bumi tercinta ini sebagai warisan anak bangsa Kedepannya” tambahnya.
Syafruddin berharap melalui Sosialisasi ini masyarakat Kaltim dapat turut hadir dan berpartisipasi untuk mengelola dan melestarikan lingkungan yang ada di Kaltim.
Adv/dpr ri.













