MEDIAKATA.COM, KUKAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda resmi memperluas jangkauan pengawasannya hingga ke tingkat akar rumput. Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Rabu (6/5/2026).
Tujuannya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak dengan modus penawaran kerja ilegal.
DESA SEBAGAI FILTER UTAMA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, menyatakan bahwa paradigma pengawasan kini telah bergeser. Jika dulu pengawasan ketat hanya identik dengan bandara atau pelabuhan, kini gerbang perlindungan dimulai dari rumah-rumah warga di pedesaan.
“Kami ingin desa menjadi filter pertama. Masyarakat jangan sampai menjadi korban mafia perdagangan orang hanya karena minim informasi. Di sinilah peran Desa Binaan menjadi krusial,” tegas Misnal di hadapan jajaran Muspika dan tokoh masyarakat Loa Janan.
Guna memastikan program ini berjalan efektif, Imigrasi menerjunkan petugas khusus berjuluk PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa).
Petugas ini bertindak sebagai perpanjangan tangan Imigrasi yang bertugas memberikan edukasi, pendampingan, hingga menerima laporan dini terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan maupun rencana keberangkatan warga secara non-prosedural.

Tak hanya soal pengawasan, warga juga dibekali informasi mengenai kemudahan layanan paspor.
Salah satunya adalah kebijakan penggantian paspor hilang atau rusak akibat bencana alam (kondisi kahar) yang kini dipatok dengan tarif nol rupiah.
Misnal berharap, pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Ia menargetkan Desa Loa Duri Ulu menjadi pilot project atau model pengawasan partisipatif di Kalimantan Timur.
“Imigrasi hadir untuk menjamin rasa aman dan memastikan perlindungan hukum bagi warga dari ancaman kejahatan transnasional,” tutupnya.













