Sangatta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak, Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk intensif dalam mensosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Anak.
Firdaus menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini, mengingat adanya laporan yang meningkat tentang tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di wilayah Kutim. Laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kutim menunjukkan angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak yang cukup tinggi, terutama di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Perda ini menjadi landasan utama dalam melindungi hak-hak anak di Kutim. Data dari PPPA menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual, bahkan oleh anggota keluarga terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, dan paman,” ujarnya.
Firdaus juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang masih terus terjadi, dengan korban yang merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut. Oleh karena itu, ia mendesak agar sosialisasi Perda Perlindungan Anak dilakukan secara lebih masif oleh instansi terkait.
“Kita perlu menyadarkan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak perlindungan hukum. Sosialisasi harus lebih luas agar masyarakat tahu cara melaporkan kasus ini dan agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tambahnya.
Firdaus juga memberikan pesan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak di Kutai Timur. Ia menekankan pentingnya pencegahan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual sejak dini, karena dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang dan merugikan bagi korban.
“Jaga anak-anak kita, hindari perlakuan yang merugikan mereka. Mereka adalah penerus masa depan kita,” tandasnya.ADV