Dok.Ilustrasi Kebun kelapa sawit. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin, mendesak perusahaan sawit di wilayah benua etam, untuk mewujudkan hak plasma masyarakat. Pasalnya, itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
Program pemenuhan hak plasma merupakan sebuah kewajiban yang harus diberlakukan oleh suatu perusahaan perkebunan. Sebab, hal tersebut, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar area perkebunan inti. Sehingga, warga juga dapat merasakan hasil kebunnya yang telah disediakan oleh negara ataupun swasta.
Berdasarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mestinya setiap perusahaan perkebunan diwajibkan membangun 20% perkebunan plasma di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditentukan. Namun, dalam praktiknya, masih ada saja persoalan yang ditemukan dalam pemenuhan hak plasma tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin, menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, apabila aktifitas yang dilakukan perusahaan sawit saat mengelola kebunnya, namun, tanpa memenuhi hak plasma masyarakat. Justru akan menjadi konflik berkepanjangan karena dinilai tak mensejahterakan warga.
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” ungkapnya M Udin, Selasa (21/11/2023).
Ia mencontohkan, suatu permasalahan yang kerap terjadi antara perusahaan sawit dengan masyarakat dalam pemenuhan hak plasma adalah, perusahaan memberikan lokasi kebun plasma yang jauh dari kebun inti. Sehingga, dalam pengelolaannya tersebut, masyarakat akan kesulitan. Karena terhalang oleh jarak tempuh yang jauh.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” jelasnya Legislator Kaltim.
Anggota dewan Kaltim itu menuturkan, masih ada persoalan lainnya yang jadi perhatiannya, seperti perusahaan yang sama sekalu tidak menyediakan hak plasmanya dan pemberian hak plasma yang tidak sesuai dengan ketentuan luas tanah yang dikelolanya.
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” desaknya M Udin.
Politisi Fraksi Golkar itu membeberkan, pemenuhan hak plasma oleh perusahaan sawit, adalah bentuk tanggung jawab yang harus diberlakukan perusahaan. Karena, itu mendukung kemandiran, kesejahteraan, dan ekonomi masyarakat sekitar.
Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu berharap, agar kehadiran perusahaan sawit menjadi sebuah kolega yang saling memberikan manfaat.
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” pungkasnya M Udin.
[ADV/RUL/TSN]