Dok.Ilustrasi dokumen Ijazah pendidikan. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Dewi Susanti, menegaskan urgensi nilai arsip pada ijazah pendidikan. Menurutnya, itu perlu dijaga.
Ijazah merupakan dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi terkait data diri sesorang yang telah menyelesaikan pendidikan.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susansi menyoroti perihal tersebut. Pasalnya, sebagai dokumen diri, nama dan nilai pada ijazah tidak dapat dijual di mana pun, dan setiap salinan merupakan arsip permanen.
“Ijazah pendidikan itu tak dapat dijual di manapun, arsip sekali cetak,” kata Dewi, mencerminkan pentingnya keabsahan dan ketahanan arsip pendidikan.
Dewi menilai pentingnya arsip ijazah, bahwa setiap individu memiliki sejarah pendidikan yang berbeda, dan ijazah mencerminkan data diri yang membedakan satu orang dari yang lain. Seperti nilai mata pelajaran, minat bakat, dan lainnya.
“Setiap ijazah itu punya data diri setiap orang, itu yang membedakan. Branded stempel dan nomor seri ijazah kita berbeda,” ungkapnya.
Dewi menggunakan perumpamaan bahwa ijazah dapat diibaratkan sebagai anggota badan. Seperti hilangnya anggota badan membuat gerakan menjadi sulit, kehilangan ijazah dapat menghambat proses pencarian pekerjaan atau urusan lainnya.
Dengan penekanan pada keunikan dan nilai bukti pendidikan yang dihadirkan oleh ijazah, Dewi Susanti menegaskan pentingnya menjaga dan merawat arsip pendidikan untuk mendukung kelancaran berbagai aspek kehidupan.
[ADV/RUL/TSN]