Dok. (sumber : timeskaltim.com)
MEDIAKATA.COM, PPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor Khawatir Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Badan Anggaran (Banggar) molor.
Hal tersebut disampaikan Syahrudin karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat belum menyetorkan draf RAPBD 2024 sementara waktu pembahasan RAPBD batas waktunya sampai 30 November 2023.
“Hari sesungguhnya kita menjadwalkan rapat badan anggaran, namun kondisi saat ini TAPD hanya mengutus dua orang dan tidak membawa dokumen APBD. Kami merasa khawatir karena ini tinggal 10 hari lagi” Ujar Syahrudin pada Senin, (20/11/2023).
Syahrudin menjelaskan hingga saat ini draf anggaran tambahan dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim belum diserahkan oleh Pemkab PPU ke DPRD.
“Selaku banggar kami tidak bisa secara sepihak membahas RAPBD karena drafnya di ada di Pemkab PPU. Sebenarnya kita sudah mengesahkan nota keuangan tapi setelah pengesahan ada tambahan anggaran yang masuk, baik provinsi dan pusat” terangnya.
Syahrudin menambahkan, TAPD beralasan terlebih dahulu menyesuaikan delapan prioritas presiden. Padahal dijelaskan Syahrudin delapan prioritas presiden itu sudah ada di RPJMD transisi yang diperuntukkan tahun anggaran 2025 dan 2025.
Selain itu, Wakil ketua II DPRD PPU Hartono Basuki mengungkapkan jika pemerintah terlambat menyampaikan draf tambahan anggaran, maka akan mempengaruhi proses pembahasan RAPBD 2024.
Jika APBD terlambat disahkan, anggota DPRD dan kepala daerah bakal terkena sanksi penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, PPU juga akan terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID).
“Kalau tidak tepat waktu pasti kena saksi, Tidak dapat lagi did dan itu sudah pernah dialami. Harapan saya tim TAPD segara menyelesaikan dan bisa dibahas bersama karena memang waktu kita tinggal sekitar 10 hari” pungkasnya.
Diketahui banggar DPRD dan TPAD menyepakati besaran KUA PPAS dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD sebesar Rp1,936 triliun. Tapi belakangan terdapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi. (Adv)