Dok.Anggota Komisi III DPRD Kaltim Andi Harahap. (Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap, mendorong setiap desa di wilayah Kaltim untuk antisipasi kasus korupsi. Seperti halnya Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Desa Anti Kotupsi tahun 2023.
Sebagai bentuk praktik antisipasi tindak pidana korupsi, nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa sangat diperlukan. Terlebih kegiatan yang bersifat masif dan berkelanjutan diseluruh wilayah Indonesia.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Andi Harahap mengungkapkan, prestasi yang diraih oleh Desa Tengin Baru adalah sebuah kebanggaan bagi pihaknya. Pasalnya, upaya menempatkan integritas/antikorupsi sebagai sebuah nilai utama dalam kehidupan sehari-hari adalah upaya besar dalam menekan kasus tersebut.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi desa yang berada di daerah pemilihan saya. Kami berharap desa desa di Kaltim dapat mencontoh sebagai desa berintegritas dalam mencegah korupsi,” ungkap Andi Harahap, Rabu (29/11/2023).
Ia berpendapat, bahwa warga Desa Tengin Baru telah berupaya untuk komitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi setiap saat mengelola dana desa. Sebagai bentuk pengawasan penggunaannya.
“Desa Antikorupsi adalah desa yang mampu mengelola dana desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Legislator Kaltim itu berharap, pencapaian yang diraih Desa Tengin Baru tersebut dapat meningkatkan oaraf hidup masyarakat. Pun juga, dapat menjadi sebuah motivasi bagi desa lain untuk menerapkan.
“Saya berharap program-program yang dilaksanakan di Desa Tengin Baru dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
[ADV/RUL/TSN]