Regulasi Penanggulangan HIV dan TB Segera Disusun DPRD Samarinda

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan Tuberkulosis sebagai langkah menghadapi tingginya kasus kedua penyakit tersebut di Samarinda. Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan.

Komisi IV DPRD Samarinda menilai penanganan HIV dan TB tidak bisa hanya berfokus pada pengobatan pasien, tetapi juga harus dibarengi dengan strategi pencegahan yang lebih menyeluruh. Karena itu, pembahasan Raperda diarahkan pada penguatan edukasi masyarakat dan peningkatan koordinasi antarinstansi terkait.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan guna memperkuat substansi aturan yang sedang disusun.

Salah satu pihak yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut adalah Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia. Menurut Riska, keterlibatan organisasi tersebut diperlukan agar regulasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam pembahasan Raperda adalah memperluas sosialisasi terkait pencegahan HIV dan TB secara lebih masif dan terstruktur. Langkah ini dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman terbatas terhadap kedua penyakit tersebut.

“Kami mengumpulkan masukan dan saran untuk memperkuat isi Perda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana sosialisasi pencegahan bisa dilakukan lebih masif dan terstruktur,” kata Riska.

Selain itu, stigma sosial terhadap penderita HIV dan TB juga disebut masih menjadi tantangan dalam proses penanganan. Karena itu, edukasi publik dianggap menjadi salah satu cara paling efektif untuk memutus rantai penyebaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini dan pengobatan.

Riska mengungkapkan bahwa dorongan percepatan pembentukan regulasi ini muncul setelah melihat tingginya angka kasus HIV dan TB di Samarinda. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur melalui payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Ismail Latisi Ingatkan Fokus Pendidikan Tak Hanya Pada Bangunan Sekolah

Melalui Raperda ini, DPRD berharap nantinya akan tercipta koordinasi yang lebih kuat antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum dalam upaya penanggulangan HIV dan TB.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi ini bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar dapat diterapkan secara efektif untuk menekan angka penyebaran penyakit di Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *