Arsip Aset BPKAD Kaltim: Kunci Menghindari Sengketa Lahan

Dok.Ilustrasi sertifikat tanda bukti hak. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) menempatkan pentingnya pengelolaan arsip aset sebagai kunci utama untuk menghindari potensi sengketa lahan. Selain sebagai bukti kepemilikan aset, arsip tersebut juga berperan dalam melindungi Pemerintah Provinsi Kaltim dari klaim yang tidak berdasar terkait dengan kepemilikan lahan.

Selain arsip keuangan, BPKAD Kaltim dengan cermat menyimpan arsip yang berkaitan dengan aset daerah, seperti sertifikat, akte tanah, akte bangunan, dan dokumen lainnya.

Berkas-berkas tersebut bukan hanya dianggap sebagai arsip vital, tetapi juga sebagai arsip aktif yang masih digunakan di unit kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Berkaitan dengan arsip aset, Lydia Martharina sebagai Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim, menjelaskan bahwa fokus pengelolaannya berada di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Kadang sih, biasanya di BMD paling paham. Tapi arsipnya kan masih aktif masih diperlukan,” jelasnya, Rabu (29/11/2023).

Kemampuan BPKAD Kaltim dalam mengelola arsip aset telah teruji dalam menghadapi potensi sengketa lahan. Ia menekankan bahwa meskipun sengketa mungkin muncul, data arsip yang lengkap dan terorganisir dengan baik dapat menjadi penentu yang kuat.

“Tapi kasus seperti itu pernah. Karena kalau sengketa gitu kan kita sudah punya datanya,” tambahnya.

Dengan demikian, arsip aset menjadi instrumen kunci dalam membuktikan kepemilikan sah Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap berbagai asetnya, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan dan peralatan lainnya.

Dokumentasi resmi ini tidak hanya memperkuat klaim kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah preventif yang efektif untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *