Dok.Ilustrasi arsip yang telah di cacah. (Syahrul/MEDIAKATA)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, yang sebelumnya adalah eks Biro Keuangan, telah melakukan penyerahan dan pemusnahan ribuan arsip sebanyak 5 kali dalam tahun ini. Proses ini merupakan bagian dari kewajiban penataan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh setiap lembaga atau instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim.
Setiap OPD, termasuk BPKAD, wajib melakukan penataan dan pengelolaan arsip, kemudian secara rutin menyerahkan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim untuk dilakukan penilaian.
Eks Biro Keuangan, yang telah tergabung menjadi BPKAD Kaltim, termasuk salah satu OPD yang mencatatkan prestasi tertinggi dalam penataan arsip di Kaltim.
Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama Lydia Martharina menjelaskan, bahwa pemusnahan arsip bukanlah kejadian asing yang dilakukan pihaknya.
Namun, telah dilakukan sebanyak 6707 arsip inaktif pada Oktober lalu. Proses pemusnahan ini melibatkan arsip dari tahun 2007 yang masih berstatus sebagai milik eks Biro Keuangan, mengingat BPKAD baru terbentuk pada tahun 2017.
“Pemusnahan yang baru selesai kemarin merupakan yang kelima kalinya tahun ini,” ungkapnya Lydia, Kamis (30/11/2023).
Ia menuturkan, mayoritas arsip yang dimusnahkan adalah arsip keuangan dari pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim. Proses pemusnahan melibatkan pencacahan kertas menggunakan mesin dan memakan waktu satu bulan.
Limbah kertas hasil pemusnahan dikumpulkan dalam puluhan trash bag di DPK Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk didaur ulang.
Proses ini mencerminkan komitmen BPKAD Kaltim dalam menjalankan retensi dan pemusnahan arsip sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
[ADV/RUL/TSN]