Dok.Plh Kadis DPK Kaltim Taufik. (Syahrul/MEDIAKATA)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Dalam upaya penataan sistem kearsipan dan penerapan aplikasi Srikandi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebagai pilot project kearsipan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPK Kaltim bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas kearsipan dengan baik.
Plh Kadis DPK Kaltim Taufik, menekankan bahwa setiap OPD di Kaltim harus komitmen dalam menata arsip dengan baik.
“Setiap OPD dapat berpartisipasi secara profesional dalam mengembangkan dan meningkatkan sistem kearsipan di instansinya masing-masing,” ujar Taufik, Rabu (29/11/2023).
Menurut Taufik, kehadiran arsip di setiap OPD memiliki peranan vital, sehingga membutuhkan pengelolaan yang baik agar berkas penting dapat terjaga dengan baik.
Ia oun menjelaskan, bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bukti otentik dari setiap SKPD, yang dapat digunakan kembali untuk berbagai kegiatan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa arsip statis dan inaktif memiliki batas usia ideal, yakni 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, arsip yang telah melampaui batas usia ideal harus dimusnahkan.
“Penting bagi setiap SKPD untuk terus meningkatkan kualitas kearsipan guna memastikan keberlanjutan dan ketersediaan informasi yang otentik,” pungkasnya.
[ADV/RUL/TSN]