DPK Kaltim Terangkan Mekanisme Pemusnahan Arsip

Dok.Ilustrasi tumpukan arsip. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Risnawati, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dari usul musnah hingga pemusnahan arsip.

Proses pemusnahan arsip melibatkan beberapa tahap, di antaranya arsip statis dan arsip usul musnah, yang ditentukan berdasarkan penilaian tim penilai yang terdiri dari arsiparis atau pegawai berwenang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Apabila sebuah arsip telah ditetapkan sebagai arsip usul musnah, diperlukan prosedur tambahan untuk melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Namun, harus ada persetujuan dari kepala daerah atau pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ungkap Risna, Rabu (29/11/2023).

Persetujuan pemusnahan arsip ditinjau dari retensi arsip. Jika retensi arsip berada di bawah 10 tahun, hanya diperlukan persetujuan kepala daerah.

Namun, jika melebihi 10 tahun, persetujuan dari ANRI menjadi syarat wajib. Persetujuan pemusnahan arsip usul musnah tersrbut harus sejalan dengan pertimbangan tim penilai arsip.

Lanjutnya, menurut Risnawati, ketika sudah mendapat persetujuan, arsip usul musnah tersebut akan mengikuti proses pemusnahan di depo arsip.

Pemusnahan ini akan dilakukan oleh bidang kearsipan, yang akan memusnahkan arsip sesuai dengan keputusan yang telah diambil.

“Jadi, tidak sembarangan arsip yang bisa dimusnahkan,” pungkasnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *