DPRD Kaltim Terima Aduan Eks Komisaris Perusda PT Kutai Timur Energi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan hak komisaris dan manajemen Perusda PT. Kutai Timur Energi yang masih terkatung-katung tanpa penyelesaian dari pemerintah Kutai Timur (Kutim)

Meskipun undangan telah disampaikan kepada pemerintah Kutai Timur, sayangnya, tidak ada perwakilan yang hadir di ruang rapat gedung E lantai I DPRD Provinsi Kaltim.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, sebagai perwakilan anggota dewa yang hadir dalam rapat, menyayangkan ketidakhadiran pemerintah Kutim, mengingat ini merupakan agenda yang telah dilaksanakan.

“Komisi I sudah mengundang pihak pemerintah Kutai Timur, tetapi tidak ada yang hadir, tidak ada konfirmasi. Setidaknya, kalau Bupati Kutai Timur tidak bisa hadir, kirimlah perwakilan atau asistennya,” ungkap Jahidin, Jumat (01/12/2023).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, Komisi I akan terus berupaya mencari solusi terhadap permohonan hak komisaris dan manajemen Perusda PT. Kutai Timur Energi.

Ia menjelaskan bahwa perwakilan dari direksi manajemen dan karyawan Perusda KTE, meminta Pemkab Kutai Timur untuk membayar hak keuangan yang belum ditunaikannya sejak tahun 2010. Terlebih, dengan jumlah sebesar 15 miliar, serta hak karyawan Perusda sebesar 2 miliar.

“Meskipun sudah ada surat resmi dari Gubernur Isran Noor pada tanggal 20 April 2021 yang meminta pembayaran hak karyawan yang telah dialihkan pertanggung jawabannya ke Pemkab Kutai Timur, kita ingin mendengarkan penjelasan dari Pemkab Kutai Timur,” tambahnya.

Jahidin juga menyoroti ketidakjelasan nasib karyawan Perusda PT Kutai Timur Energi setelah perusahaan tersebut bubar. Mengingat belum ada kejelasan terkait dana yang disimpan di pemerintah setelah perusda tersebut dialihkan ke pemerintah.

“Perusda ini kan sudah dialihkan ke pemerintah dan menurut informasi uangnya dititipkan ke pemerintah, nah kita kan belum jelas dananya dimana? sementara perusdanya bubar dan tidak ada kejelasan nasib karyawannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perda Tentang Pengarusutamaan Gender Di Sahkan, Seno Aji : Untuk Berikan Kesamaan Peran

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *