AdvertorialDPRD Prov. KALTIM

Legislator Kaltim Tanggapi Persoalan Lahan Ringroad Samarinda

444
×

Legislator Kaltim Tanggapi Persoalan Lahan Ringroad Samarinda

Sebarkan artikel ini

Dok.Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid tanggapi persoalan terkait lahan Jalan Jalan Ringroad Kota Samarinda yang belum menemukan titik penyelesaian.

Waktu lalu, DPRD Kaltim telah menggelar RDP dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERA) Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kaltim, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Lurah Lok Bahu, dan Lurah Air Putih. Guna membahas persoalan status lahan Ringroad yang terkendala sehingga belum terselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengungkapkan, rapat yang telah dilaksanakan pihaknya tersebut, bertujuan guna menyimak penjelasan pihak yang terlibat akan permasalahan pembayaran lahan warga di Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda, yang hingga saat ini masih belum rampung.

“Kami ingin tahu apa saja kendala yang dihadapi, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum. Kami juga ingin memastikan bahwa semua pihak mengedepankan prinsip ketelitian dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya Harun, Senin (27/11/2023).

Sebagai anggota dewan, ia bersama anggota lainnya akan mengawal ke beberapa instansi terkait, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk meminta penjelasan perihal permohonan status Hak Penggunaan Lahan transmigrasi yang sedang tumpang tindih dengan klaim lahan warga di Jalan Ringroad II Kota Samarinda tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang status HPL transmigrasi tersebut,” ujarnya Harun.

Politisi Fraksi PKS itu berharap, agar persoalan yang menjadi fokusnya kali ini, dapat segera terselesaikan. Pun juga, guna mencegah timbulnya permasalahan yang serupa dikemudian hari.

“Kami berharap hal ini bisa segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembayaran lahan warga yang sudah lama menunggu,” pungkasnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *