Dok.Komisioner Bawaslu Samarinda bersama Walikota Andi Harun, menanyakan dugaan mobilisasi Politik.
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda memanggil Walikota Andi Harun, untuk mempertanyakan dugaan mobilisasi Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mendukung anaknya yang menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Diketahui, bahwa video yang viral di media sosial, terdapat potongan penyampaian pidato Pemimpin Kota Tepian, di kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Pemkot Samarinda di Gedung Plenary Convention Hall Samarinda akhir Desember 2023 lalu.
Kegiatan yang awalnya bertujuan untuk menyampaikan capaian pembangunan Kota Samarinda sejak 2021 sampai 2023, telah menjadi dugaan pelanggaran mobilisasi akibat pidato yang disampaikan oleh Walikota Samarinda tersebut.
Berangkat dari persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menjelaskan, pemanggilan Andi Harun tersebut merupakan bagian dari prosedur menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kami mintai keterangan, nanti dinilai kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan akan kita perdalam,” jelasnya, Senin (22/1/2024).
Sebagai pengawas, ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Jika menemukan indikasi pelanggaran lanjutan.
“Ya kita progresif saja, tak usah menunggu laporan. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindaklanjut pencegahan dan penindakan setiap dugaan pelanggaran,” katanya Imam.
Lanjutnya Imam, pemanggilan tersebut merupakan langkah awal mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Ia membeberkan, usai dilakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk penelusuran atas video yang mencuat. Bawaslu Samarinda akan melakukan Pleno untuk menentukan keputusan hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.
“Pihak-pihak yang terlibat akan kita panggil. Nanti ditanyakan juga apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemanggilannya Bawaslu Samarinda, Walikota Samarinda yang kerap di sapa AH itu telah disodorkan 20 pertanyaan untuk dijawab. Selanjutnya, Bawaslu Samarinda akan segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak terlibat guna melengkapi bahan dugaan pelanggaran.
“Kita akan menilai mulai dari Ketua RT yang dikumpulkan dalam acara Refleksi Akhir Tahun itu adalah pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye atau tidak. Sekaligus memastikan apakah merupakan kegiatan kampanye atau tidak,” imbuhnya.
“Kalau menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tak jadi soal. Namun, kami akan dalami, masih akan banyak informasi yang mau dihimpun dari kasus tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Andi Harun menegaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan meruapakan Refleksi Akhir Tahun Pemkot Samarinda, bukan upaya untuk mengumpulkan dukungan politik. Oleh karenanya, ia membantah tudingan mobilisasi Ketua RT hanya untuk mendukung anaknya sebagai caleg.
“Jadi itu bukan upaya mengumpulkan Ketua RT untuk memenangkan anak saya sebagai caleg,” tegasnya.
Ia menuturkan, dalam pidato pembukaannya tersebut, ia tidak menyebut nama anaknya yang merupakan caleg secara gamblang kepada umum. Menyebut nama anaknya, adalah bentuk percontohan generasi muda yang mau berupaya berkontribusi membangun suatu daerah.
“Saya tidak pernah menyuruh ketua RT untuk mendukung anak saya, saya hanya mengajak mereka untuk mendukung generasi muda yang memiliki visi dan misi yang sama dengan saya dalam membangun Samarinda,” tuturnya.
AH pun berharap, Bawaslu Samarinda dapat segera menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan objektif. Pun juga, ia dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas video yang mencuat sebagai fitnah politik.
“Saya berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif karena saya yakin saya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum pemilu,” pungkasnya.
[RUL/TSN]













