Terindikasi Cacat Prosedur, DPRD Samarinda Desak Pemkot Evaluasi Total Revitalisasi Pasar Pagi

Dok.Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rohim. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim, menyoroti pertikaian revitalisasi Pasar Pagi. Pasalnya, pelaksanaannya tersebut diduga mengalami kecacatan prosedur. Sehingga menyebabkan konflik dengan pemilik ruko Sertifikat Hak Miliki (SHM) dan nasib pedagang relokasi. Oleh karenanya, ia pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan evaluasi secara total guna mencegah konflik berkelanjutan.

Diketahui, konflik penolakan Revitalisasi Pasar Pagi oleh pemilik ruko ber-SHM tidak kunjung selesai. Terlebih, dampak penjualan telah dialami oleh pedagang yang direlokasi.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rohim, menjelaskan program revitalisasi Pasar Pagi memiliki sebuah permasalahan yang kurang diperhatikan sebelumnya, yakni kematangan kesiapan perencanaan, mulai pemindahan pedagang hingga pembangunan pasar.

Sehingga, konflik yang muncul antara Pemkot dengan 48 pemilik ruko SHM dan pedagang relokasi merupakan dampak yang ditimbulkan akibat tidak menemukan titik tengah penyelesaian.

Rohim menyatakan ketidaksiapan Pemkot Samarinda terlihat dari kurangnya perencanaan, terutama dalam hal mobilisasi pembeli ke tempat relokasi. Pasalnya, pedagang yang sekarang berjualan di Pasar Sungai Dama dan Segiri Grosir Samarinda telah mengalami penurunan omset.

“Kami sudah duga ini, dari awal rencana ini memang cacat prosedur. Indikasinya karena muncul permasalahan dengan puluhan ruko SHM dan nasib pedagang setelah direlokasi,” jelasnya Rohim, Selasa (30/1/2024).

Legislator Samarinda itu menyatakan, bahwa pihaknya telah mencatat dan memberikan perhatian khusus terkait Revitalisasi Pasar Pagi. Terutama, nasib ribuan pedagang setelah relokasi. Karena menurutnya, perpindahan tempat dapat mempengaruhi sektor sosial dan ekonomi mereka.

“Dampaknya tidak hanya ke pedagang, tapi juga bersangkutan dengan keluarganya, karyawannya, dan lain-lain. Otomatis, ada ribuan nasib yang harus dipikirkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kurang Surat Suara Dan Alat Bantu Disabilitas, KPU Samarinda Upayakan Logistik Pemilu 2024 Capai 100 Persen

Apalagi, jika Pemkot tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara tepat dan cepat. Tak dapat dipungkiri, maka akan bermunculan permasalahan-permasalahan lebih baru lagi.

“Pemkot belum siap, dan tidak komitmen dengan aspek sosial para pedagang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, sebagai anggota dewan, Rohim mendesak Pemkot untuk menghentikan sementara proses pembangunan Revitalisasi Pasar tersebut dan melakukan evaluasi sepenuhnya hingga konflik yang berkaitan dengan masalah pemilik ruko SHM dan nasib para pedagang selesai.

“Hentikan dulu prosesnya, daripada terus timbul masalah ke depannya. Evaluasi secara total, baik itu masalah dengan pemilik SHM, serta para pedagang yang terdampak setelah direlokasi,” pungkasnya.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *