Terindikasi Adanya Penyelewengan, KPU Tetapkan 6 TPS Di Samarinda Laksanakan PSU

Dok.Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Akibat adanya dugaan penyelewengan hak suara, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Samarinda, KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda pada 24 Februari 2024 mendatang.

Pemilu 2024 telah terlaksana secara serentak beberapa waktu lalu. Namun, berbeda dengan 6 TPS di Samarinda, yang akan melaksanakan PSU setelah muncul indikasi penyelewengan hak suara pada pemilihan sebelumnya.

Menurut Ketua KPU Kota Samarinda, PSU dilakukan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses suara demokrasi yang diberikan rakyat. Pasalnya, sesuai dengan keputusan Bawaslu, keputusan PSU diambil lantaran penghitungan suara yang dirasa tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya.

Ia pun menuturkan, bahwa pihaknya telah menyetujui pelaksaan PSU di 6 TPS yang tersebar di Kota Samarinda. Sebab, syarat dan ketentuan boleh dilaksanakannya pemilihan ulang tersebut telah terpenuhi.

“Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,” jelasnya Firman, Rabu (21/2/2024).

Ia membeberkan, 6 TPS di Samarinda yang akan melakukan PSU berada di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang. Hal itu dikarenakan terdapat dugaan, pemilih telah menggunakan nama orang lain untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang salah.

Pun juga, kejadian serupa dialami oleh 4 TPS di Samarinda. Yakni, adanya dugaan pemilih yang ber-KTP, namun bukan berdomisili TPS yang sesuai. Terlebih, pun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Yaitu ada di TPS 17 Kelurahan Mugirejo Sungai Pinang, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara Samarinda Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, dan di TPS 95 Kelurahan Lok Bahu Sungai Kunjang.

Baca Juga :  Beri Keringanan Waktu Untuk Pedagang, Pemkot Minta Segera Penuhi Izin

Firman pun menegaskan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, KPU akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Oleh karenanya, PSU perlu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keputusan Bawaslu.

Ia pun mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan setiap kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU nantinya.

“Kami sudah siapkan keperluan dan kebutuhannya untuk pelaksanaan PSU,” tambah Firman.

Ia pun berharap, pelaksanaan PSU nantinya dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada kendala sehingga dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Pun juga, ia pun mengimbau, agar masyarakat yang terdaftar dalam DPT-nya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang telah ditentukan.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *