Dok. Kegiatan Pelantikan Mutasi Pejabat Eselon II di PPU
MEDIAKATA.COM, PPU – Sebanyak 20 pejabat eselon II atau setara kepala dinas, asisten, dan staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam gerbong mutasi yang digelar, Jumat (23/2/2024) siang.
Dari data yang ada, sejumlah nama menduduki jabatan penting di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, antara lain Nicko Herlambang sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sodikin sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Ainie sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Selain itu, ada juga beberapa nama lainnya, seperti Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan PPU yang kini dijabat oleh Reviana Noor, Kepala Satpol-PP PPU yang dijabat oleh Bagenda Ali, dan Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, mengatakan bahwa mutasi yang dilaksanakan merupakan hal yang biasa untuk memberikan semangat dan suasana baru bagi pejabat. Terpenting, mutasi dilakukan untuk mendekatkan kemampuan atau kompetensinya kepada jabatan yang diberikan kepada yang bersangkutan.
“Mana pengalamannya atau kompetensinya yang paling dekat dengan jabatan yang diberikan. Contohnya, saat ini kita sedang fokus terkait inflasi bidang perdagangan. Terkait ini, kan harus ada orang yang aktif di sana melakukan terobosan itu,” kata Marbun.
Untuk itu, sambungnya, dirinya telah melihat kompetensi pejabat PPU yang menurutnya bisa ditempatkan sesuai dengan jabatan yang diberikan, walaupun menurutnya memang tidak dapat 100% tercapai yang diharapkan.
“Tetapi paling tidak dapat memberikan sumbangan karena persoalan-persoalan yang kita hadapi luar biasa banyaknya,” ujarnya.
Kemudian, Marbun juga mencontohkan terkait pembangunan bandara VVIP yang berada di Kelurahan Gresik, Kabupaten PPU. Dapat dikatakan, dirinya bersama jajaran forkopimda hampir setiap hari berada di lokasi tersebut untuk mencari solusi bagi percepatan pembangunan bandara tersebut.
“Maka dari itu, saya butuh pejabat yang bisa membantu saya dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa pelaksanaan mutasi kali ini telah melalui mekanisme yang ada. Artinya, tambahnya, bahwa dirinya tidak mau melangkahi aturan. Dengan kata lain, secara prosedural pelaksanaan mutasi telah terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, tambah Marbun, bahwa setelah pelaksanaan mutasi tersebut, dirinya menunggu hasil pelantikan tersebut paling tidak dua bulan ke depan setelah pelantikan digelar.
“Makanya, saya tandatangani fakta integritas ini yang akan menjadi cara saya untuk mengevaluasi mereka satu bulan dua bulan ke depan harus ada perubahan yang signifikan. Mudah-mudahan rekan-rekan yang 20 orang ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten PPU,” tegasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa tujuan utama dari reformasi birokrasi adalah memastikan dan menjaga agar organisasi tetap dalam kondisi stabil selama proses perubahan atau transisi serta fokus dan mudah dalam menjalankan setiap tanggung jawab yang ada.
Selain membenahi tata laksana, prosedur, manajemen sumber daya manusia, dan perbaikan sistem yang ada, hal yang tidak kalah penting dalam reformasi birokrasi adalah bagaimana mengubah pola pikir (mind-set) dan budaya kerja seluruh SDM organisasi.
“Dalam hal ini, seluruh ASN diminta agar dapat menerima, mendukung, dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang sedang dan akan terus dilakukan,” tutupnya. (Adv)













